> Tanda Pengenal yang berlaku di waktu damai
> Tanda
Perlindungan yang berlaku diwaktu damai dan perang/konflik
Apabila
digunakan sebagai Tanda Pengenal, Lambang
tersebut harus dalam ukuran kecil, berfungsi pula untuk mengingatkan bahwa
institusi di atas bekerja sesuai dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan. Pemakaian
Lambang sebagai Tanda Pengenal juga menunjukan bahwa seseorang, sebuah
kendaraan atau bangunan berkaitan dengan Gerakan. Untuk itu, Gerakan secara
organisasi dapat mengatur secara teknis penggunaan Tanda Pengenal misalnya
dalam seragam, bangunan, kendaraan dan sebagainya. Penggunaan Lambang sebagai
Tanda Pengenal pun harus didasarkan pada undang-undang nasional mengenai Lambang
untuk Perhimpunan Nasionalnya.
Apabila Lambang
digunakan sebagai tanda pelindung, Lambang tersebut harus menimbulkan sebuah
reaksi otomatis untuk menahan diri dan menghormati di antara kombatan. Lambang
harus selalu ditampakkan dalam bentuknya yang asli. Dengan kata lain,
tidak boleh ada sesuatupun yang ditambahkan padanya – baik terhadap Palang
Merah, Bulan Sabit Merah ataupun pada dasarnya yang putih. Karena Lambang tersebut
harus dapat dikenali dari jarak sejauh mungkin, ukurannya harus besar, yaitu
sebesar yang diperlukan dalam situasi perang. Lambang menandakan adanya
perlindungan bagi:
> Personel medis dan keagamaan angkatan
bersenjata
> Unit dan fasilitas medis angkatan bersenjata
> Unit dan
transportasi medis Perhimpunan Nasional apabila digunakan sebagai perbantuan
terhadap pelayanan medis angkatan bersenjata
> Peralatan medis.
0 komentar:
Posting Komentar