Bentuk dan Penggunaan Lambang
1.
Konvensi Jenewa I Pasal 38 – 45
2.
Konvensi Jenewa II Pasal 41 – 45
3.
Protokol 1 Jenewa tahun 1977
4.
Ketetapan Konferensi Internasional Palang Merah XX tahun
1965
5.
Hasil Kerja Dewan Delegasi Gerakan Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah Internasional tahun 1991
Pada penggunaannya, penempatan Lambang Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah tidak boleh sampai menyentuh pinggiran dan dasar putihnya. Lambang
harus utuh dan tidak boleh ditambah lukisan, gambar atau tulisan. Pada Lambang
Bulan Sabit Merah, arah menghadapnya (ke kanan atau ke kiri) tidak ditentukan,
terserah kepada Perhimpunan yang menggunakannya.
Selanjutnya, aturan penggunaan Lambang bagi Perhimpunan
Nasional maupun bagi lembaga yang menjalin kerjasama dengan Perhimpunan
Nasional, misalnya untuk penggalangan dana dan kegiatan sosial lainnya
tercantum dalam “Regulations on the Use of the Emblem of the Red Cross
and of the Red Crescent by National Societies”. Peraturan ini, yang
diadopsi di Budapest bulan November 1991, mulai berlaku sejak 1992.
0 komentar:
Posting Komentar