International Committee of the Red Cross
Sebagai sebuah lembaga swasta dan mandiri,
ICRC bertindak sebagai penengah yang netral antara dua negara yang berperang
atau bermusuhan dalam konflik bersenjata Internasional, konflik bersenjata
non-Internasional dan pada kasus-kasus kekerasan internasional. Selain itu, juga
berusaha untuk menjamin bahwa korban kekerasan di atas, baik penduduk sipil
maupun militer serta menerima perlindungan dan pertolongan.
Pada kasus-kasus konflik bersenjata
Internasional maupun non-Internasional, aksi kemanusiaan ICRC didasarkan pada Konvensi
dan protokol-protokolnya. Ini alasan mengapa kita mengatakan bahwa sebuah
mandat khusus telah dipercayakan kepada ICRC oleh komunitas negara-negara
peserta konvensi tersebut. Pada kasus-kasus kekerasan internal, ICRC bertindak
berdasar pada hak inisiatif kemanusiaan seperti tercantum dalam statuta
gerakan.
ICRC adalah pelindung prinsip-prinsip dasar gerakan dan
pengambil keputusan atas pengakuan perhimpunan-perhimpunan nasional, dimana
dengan itu mereka menjadi bagian resmi dari gerakan. ICRC bekerja untuk
mengembangkan HPI, menjelaskan, mendiseminasikan dan mempromosikan Konvensi
Jenewa. ICRC juga melaksanakan kewajiban yang ditimpakan padanya berdasarkan
Konvensi-konvensi tersebut dan memastikan bahwa konvensi-konvensi itu
dilaksanakan dan mengembangkannya apabila perlu.
Statuta ICRC
ICRC menetapkan statutanya pada tahun 1915.
Semenjak itu mereka sudah merevisinya beberapa kali. Khususnya, mereka
berefleksi dan mengembangkan pokok-pokok pikiran dari pasal 5 Statuta Gerakan.
Untuk lebih persisnya, sebagai tambahan atas apa yang sudah disebutkan di atas,
statuta itu menyebutkan bahwa ICRC harus:
> Melindungi
dan mempromosikan penghormatan kepada prinsip-prinsip dasar gerakan, demikian
juga dengan penyebarluasan pengetahuan HPI yang dapat dipakai dalam konflik
bersenjata;
> Mengakui
semua Perhimpunan Nasional yang dibentuk berdasarkan persyaratan yang tercantum
dalam statuta gerakan;
> Mengemban
tugas yang diberikan oleh Konvensi Jenewa dan memastikan bahwa HPI dilaksanakan
dangan setia.
> Menyediakan
perlindungan dan bantuan, dalam kapasitasanya sebagai penengah netral kepada
militer dan korban sipil dari konflik bersenjata.· Mengelola, menjalankan Badan Pusat Pencarian;
> Melaksanakan mandat yang dipercayakan
kepadanya oleh Konferensi Internasional.
0 komentar:
Posting Komentar